Sopir Truk Dituding Gelapkan Pupuk Muatan Truknya

SIANTAR

Tuppak Situmorang, melaporkan D Sibarani, sopir truk, Rabu (24/8) sekira jam 13.00 wib ke Polres Siantar, dengan tuduhan penggelapan Pupuk Urea muatan truknya. Pasalnya, pupuk yang telah dibayarnya lunas, tak kunjung diantarkan.

Tuppak Situmorang, pemilik UD Elisa, penyalur pupuk, warga Huta II Nagori Bandar Kabupaten Simalungun, itu mengaku membeli pupuk Urea seberat 7 ton dengan membayar kontan, pada Jumat (12/8/2011) lalu ke CV Mas Ayu Lestari, yang berkantor di Jalan Medan KM 7 Kecamatan Siantar Martoba.

Pupuk sebanyak itu dibayar dengan harga Rp 10.955.000, dan pihak CV Mas Ayu Lestari, selaku distributor berjanji akan mengantarkan pupuk, itu 3 hari kemudian, tepatnmya Senin (15/8/2011). Namun setelah tiba waktu yang dijanjikan, tunggu punya tunggu, ternyata pupuk pesanannya sampai sekarang tidak kunjung sampai kepadanya.

Ketika Tuppak menanyakan hal tersebut kepada CV Mas Ayu Lestari, dia mendapat penjelasan dari pihak CV Mas Ayu Lestari, bahwa pihaknya telah memberikan surat jalan atau DO kepada UD Pergaulan, selaku pihak tranposrtasi pengangkutan pupuk Urea pesananannya dari PT Pusri, agar disampaikan ke UD Elisa dengan truk bernomor Polisi BK 9383 TM, yang dikendarai oleh D Sibarani.

Kapolres Siantar AKBP Alberd TB Sianipar Sik MH, melalui Kasubbag Humas AKP Altur Pasaribu, membenarkan adanya laporan pengaduan korban, serta menambahkan kasusnya sedang ditangani oleh Sat Reskrim.
“Kasusnya sudah langsung ditangani, kita akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi untuk dimintai keterangannya. Jika terbukti, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,”ungkap Altur. (Napit) 

Komentar

Postingan Populer