Agen Perhiasan Berlian Polisikan Sub Agennya

SIANTAR

Christina Wahyu Widya Ningrum, agen perhiasan terpaksa harus melaporkan, Emmy Masda Pardede sub agennya ke Polres Siantar, Jumat (19/8) sekira Jam 15.30 wib, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Christina, warga Jalan Voly Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat, saat didampingi Heru Budianto suaminya, kepada Siantar 24 Jam, mengaku, terpaksa melapor karena sejumlah perhiasannya, yang diambil Emmy pada Juli 2011 lalu untuk dijualkan lagi.

Ketika itu, kepada Emmi, ibu beranak 3 warga Jalan Merbou Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara tersebut, diserahkan 5 jenis barang perhiasan berupa, 1 buah kalung berlian, 2 buah gelang berlian tiga baris, 1gelang berlian jepit, 1 buah gelang berlian padi, dari Christina, sampai sekarang uang hasil penjualan perhiasan itu belum diberikan padanya.

“Dia hanya janji-janji, katanya barang itu sudah laku, tapi sampai sekarang uang hasil penjualan perhiasan itu belum diberikan padaku,”kesal ibu 2 anak, itu menambahkan transaksi ke 3 mereka, yang pertama bulan Mei dan kedua bulan Juni.

Christina mengenal Emmy di salah satu Pegadaian di Kota Siantar, sekira bulan Februari 2011 lalu.
“Disitulah Emmy kukenal, lalu 3 bulan kemudian, tepatnya bulan Mei 2011, dia datang ke rumahku. Saat itu, aku merasa percaya kepadanya, pertama dan kedua berbisnis lancer. Yang macet ini, yang ketiga, bang,”kenangnya.

Serta mengaku terpaksa menutupi pembayaran uang perhiasan tersebut pada tokenya, agar kepercayaan sang toke tidak luntur kepadanya.

Kapolres Siantar AKBP Alberd TB Sianipar Sik MH, melalui Kasubbag Humas AKP Altur Pasaribu membenarkan adanya laporan pengaduan korban. Serta menambahkan, saat ini kepolisian sedang memeriksa saksi-saksi.
“Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan,”ungkap Altur. (Napit)



Komentar

Postingan Populer