Nambah Semangat dan Konsentrasi Kerja

Tukang Bangunan Komsumsi Shabu dan Ganja Ditangkaplah

SIANTAR

Dengan alasan menambah semangat dan konsentrasi kerja, Devi Prana Jaya, tukang bangunan warga Jalan Pelopor Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, mengkomsumsi Shabu dan Ganja, ditangkap di rumahnya.

Devi Prana Jaya, yang ditemui di ruang Sat Narkoba Polres Siantar, Selasa (16/8) sekira jam 09.30 wib, saat diperiksa petugas, suami dari Eka itu mengaku shabu dan ganja yang sudah jadi barang bukti, adalah pemberian dari teman semasa SMAnya, yang berinisial An warga Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, pada Rabu (10/8) sekira jam 16.00 wib.

Ketika itu, dia membawa anaknya jalan-jalan, ke Taman Wisata di Jalan SM Raja dekat RINDAM, bertemu dengan An.
“Dia memberikan bungkusan rokok, yang berisi shabu dan ganja itu gratis. Tak ada kubayar bang,”ujar bapak 3 anak kelahiran 39 tahun silam itu.

Ditambahkannya, dia baru memakai shabu dan ganja sejak bulan Mei 2011 lalu, dan terakhir mengkomsumsi shabu 2 bulan yang lewat, sedang ganja terakhir dipakainya sekitar seminggu lalu.
“Kalo tadi malam, saat aku ditangkap itu, shabunya belum sempat kupakek bang, baru mau menyiapkan peralatan untuk memakeknya,”tambah Devi yang juga mengaku kalo tak mengisap taka pa-apa, lantaran masih baru jadi pemakai dan belum kecanduan.

Kapolres Siantar AKBP Alberd TB Sianipar Sik MH, dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Sofyan, didampingi KBO Sat Narkoba IPDA M Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (15/8) sekira jam 20.00 wib. Berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat yang bisa dipercaya, dan kemudian ditindak lanjuti. Ternyata benar, sesaui dengan informasi, tersangka ditangkap sedang asyik mengkomsumsi shabu-shabu di dalam kamarnya,”ungkap KBO.

Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah timbangan digital, 1 bungkusan berisi daun dan biji ganja, 1 bungkus kertas tiktak merek toreador dari lemari toilet dalam kamar tersangka, dan dari samping lemari tersebut, ditemukan 1 buah bong alat isap shabu. Dilantai juga ditemukan 1 paket kecil shabu-shabu, 6 buah mancis, 3 buah kompeng karet dot anak-anak.

“Tersangka berikut barang bukti kita amankan ke Mako, guna penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, dia akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan terlarang,”tegas Panjaitan. (Napit)

Komentar

Postingan Populer