Mencuri Kunci dan Krat Minuman


Residivis Kasus Pencurian Gol Lagi

SIANTAR

Eli Andison Purba Tanjung alias Rian, residivis kasus pencurian, gol lagi. Pasalnya, lajang warga Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba, itu ketahuan mencuri peralatan kunci bengkel dan krat minuman 4 buah.

Rian ketika ditemui, Minggu (28/8) sekira jam 19.20 wib, di Mapolsek Siantar Martoba. Kepada Siantar 24 Jam, lajang usia 22 tahun itu mengatakan, dia ditangkap karena ketahuan mencuri kunci-kunci dan 4 buah krat minuman, dari gudang milik Fransiskus Silaen yang tak lain  tetangganya, warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba.

“Semuanya kujual seharga Rp 60 ribu, uangnya kubuat beli baju kaos dan makanannya, Bang,”ungkap pemuda yang mengaku bebas dari penjara pada April 2011 kemarin, serta menambahkan, dia dulu masuk penjara karena kasus pencurian pada Agustus 2010 tahun lalu.

“Aku ditangkap dari rumahku yang hari Sabtu itunya, Bang,”tambah anak ke 2 dari 3 bersaudara putra pasangan J Purba yang sedang jatuh sakit karena penyakit, dengan R br Damanik yang sehari-harinya bekerja menenun Ulos itu. Serta mengaku kepanasan di dalam sel hingga dia membuka baju.

Sementara, Fransiskus Silaen dalam laporan pengaduannya, mengaku mengetahui kehilangan barang-barangnya dari gudang, pada Selasa (23/8) sekira jam 14.00 wib, saat itu dia masuk ke dalam gudang, peralatan kunci - kunci yang digunakan untuk bengkel, yang sebelumnya di simpan di dalam peti kayu sebanyak 70 buah telah hilang, berikut dengan 4 buah krat tempat minuman botol.
   
Dia sempat menanyakan hal itu kepada warga yang tinggal di sebelah gudangnya, ketika itu tak satu pun warga yang mengetahui tentang peristiwa itu. Namun pada, Sabtu (27/8) sekira jam 15.00 wib, R br Saragi, nenek yang telah berusia 60 tahun tetangga Rian, itu datang menemui Fransiskus, untuk memberitahukan, dia pernah melihat Rian membawa krat tempat minuman dan peti yang terbuat dari kayu. 
     
Mendapat informasi demikian, saat itu juga, Fransiskus bergegas mencari keberadaan Rian, tak lama kemudian tanpa kesulitan berarti, dia berhasil mengamankan pencuri barang-barangnya itu, yang kemudian diserahkannya ke Polsek Siantar Martoba.
     
Kapolres Siantar AKBP Alberd TB Suianipar Sik MH, didampingi Kapolsek Siantar Martoba AKP Mukson, dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba AIPTU P Pakpahan, membenarkan adanya laporan pengaduan korban, dan tersangkanya sudah diamankan.
“Jika terbukti, tersangka akan kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara maksimum 5 tahun penjara badan,”cetus Pakpahan. (Napit)

Komentar

Postingan Populer