Ketua LSM Dipolisikan


Minum Tak Bayar dan Mengancam

SIANTAR

Lie Se Jong alias A Yong, manajer studio karaoke 21 Miles, melaporkan AS, seorang ketua LSM, ke Polres Siantar. Lantaran diduga minum tak mau membayar, serta melakukan pengancaman.

A Yong yang ditemui Rabu (24/8) sekira jam 15.00 wib di Mapolres, ketika membuat laporan pengaduannya, warga Jalan Sriwijaya Bawah Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara, itu menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/5/2011) lalu sekitar jam 15.00 wib, diketahuinya dari Budi Anto selaku Asistennya.

Ketika itu, Budi Anto menerangkan, bahwa 6 jam sebelumnya, tepatnya sekira jam 09.00 wib, AS datang ke Studio Karaoke 21 Miles untuk menyewa ruangan VIP karaoke. Selanjutnya karyawan karaoke tersebut, dengan cepat menyiapkan pesanan AS, dan saat itu juga dia memesan minuman dan rokok.

Besok dini harinya, Senin (9/5) sekira jam 02.00, setelah selesai karaoke, seorang karyawannya meminta uang biaya tagihan karaoke kepada AS, sebesar sekitar Rp 800 ribu, dan sekaligus menagih biaya uang tagihan sehari sebelumnya, Sabtu (7/5/2011) sekitar Rp 600 ribu.

Namun ketika itu, AS warga Jalan Jawa Kecamatan Siantar Barat, itu tak mau membayar tagihan tersebut.
“Saya tidak mau bayar, dan studio inipun bisa saya tutup, kau belum tahu siapa aku?”ujar Ayong menirukan ucapan AS yang disampaikan Budi Anto kepadanya.

Kapolres Siantar AKBP Alberd TB Sianipar Sik MH, melalui Kasubbag Humas AKP Altur Pasaribu, membenarkan adanya laporan pengaduan manajer studio karaoke 21 Miles tersebut, serta menambahkan laporannya sudah ditangani Sat Reskrim.
“Kita masih melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi, untuk dimintai keterangannya”tegas Altur (Napit)




Komentar

Postingan Populer