Ditendang, Ditumbuki dan Dicakar

Wanita 17 Tahun Lapor Polisi

SIANTAR

Tak terima ditendang, ditumbuki dan dicakar Imelda Susana alias Monica, di areal parkiran Studio 21 atau yang biasa disebut Miles, wanita usia 17 tahun bernama Indah Agustina br Nasution, membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar.

Informasi diperoleh Siantar 24 Jam, Kamis (8/9) sekira jam 10.00 wib di Kepolisian, Indah Agustina br Nasution dalam pengaduannya bernomor LP/577/IX/2011/SU/STR, warga Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, itu menyebutkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya terjadi, Sabtu (3/9) sekira jam 02.30 wib.

Saat itu, dia sedang duduk-duduk diatas kereta yang parkir di areal parkiran Studio 21 Miles, tempat hiburan malam yang ada, di Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, kemudian Imelda Susana alias Monica, warga Pagar Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, itu mendatanginya dan tiba-tiba langsung menendang punggungnya sampai jatuh dari kereta.

Dan ketika Indah Agustina br Nasution, yang masih tergolong dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak itu berusaha berdiri, Monica masih melanjutkan aksi penganiayaan terhadapnya, dengan menumbuk kepalanya sampai berulang kali, bahkan selanjutnya telinga dan lehernya dicakar oleh terlapor, yang berusia 4 tahun lebih tua dari pelapor.

Kapolres Siantar AKBP Alberd TB Sianipar Sik MH, melalui Kasubbag Humas AKP Altur Pasaribu, membenarkan adanya laporan pengaduan korban, yang sedang ditangani Sat Reskrim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

“Saat ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari para saksi. Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan penjara, dan atau denda paling banyak Rp 72 juta,”tegas Altur. (Napit)

Komentar

Postingan Populer