Barang Bukti Ganja Seberat 430 Gram Dibakar

SIANTAR

Sat Narkoba Polres Siantar membakar barang bukti ganja seberat 430 gram untuk dimusnahkan, Selasa (6/9) sekira jam 10.00 wib, di halaman belakang Polres Siantar, tepatnya didepan ruangan Sat Narkoba.

Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka IM, yang tertangkap pada pertengahan bulan Agustus 2011 lalu itu, turut disaksikan IM dan pengacaranya, Herman Rumahorbo SH.

“Barang bukti ganja yang kita sita dari tersangka IM seberat 500 gram, namun yang kita musnahkan 430 gram, sedangkan 70 gram yang kita sisakan, nantinya akan diperlukan untuk uji lab,”ungkap AKP Soryan, Kasat Narkoba Polres Siantar, yang ditemui di ruang kerjanya usai pemusnahan barang bukti tersebut.

Dijelaskannya, Pemusnahan barang bukti, merupakan implementasi dari Pasal 75 huruf k, Pasal 91 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang menerangkan bahwa barang bukti Tindak Pidana Narkotika harus dimusnahkan.

“Pemusnahan harus dilakukan dalam tempo 7 hari, setelah ada penetapan dari Kejaksaan Negeri Kota Siantar,”tambahnya.

Sekedar mengingatkan, Petugas Sat Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan setengah kilogram ganja kering. Ganja itu ditangkap dari tangan IM (21) warga Jalan Terong Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur, Minggu (14/8) sekira jam 21.30 wib. (Napit)

Komentar

Postingan Populer