Dimingi Boneka Besar dan Laptop

Mantan Bar Tender Raba Selangkangan Bocah SD

SIANTAR

Ahok alias Deni, mantan bar tender di salah tempat hiburan Kota Siantar dilaporkan ke Polres Siantar, Pasalnya lajang usia sekitar 35 tahun tersebut, diduga telah meraba-raba selangkangan bocah wanita kelas 6 SD, dengan iming-iming boneka berukuran besar dan laptop.    

Theresia br Tambunan, ibu Mawar (nama samaran), bocah wanita berusia 11 tahun yang ditemui di Mapolres, Rabu (7/9) sekira jam  14.30 wib, kepada Siantar 24 Jam, mengatakan putrid pertamanya tersebut telah diraba-raba oleh Ahok pada bagian selangkangannya, Sabtu (3/9) sekira jam 09.30 wib, di salah satu kamar rumah kos-kosan di Jalan Narumonda Bawah Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, tepatnya di samping salon Edelweis.

Ibu warga Jalan kenanga Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat tersebut, mengetahui peristiwa pencabulan terhadap putrinya, dari salah seorang karyawan salon Edelweis, saat baru tiba dari mengantar kosmetik.
“Dibilangnya, anakku lari ketakutan dengan wajah pucat ke salonnya, lalu cerita kepada karyawan salon itu, bahwa kemaluannya telah diraba oleh Ahok, di dalam kamar rumah kos-kosan yang ada di samping salon itu,”ungkapnya.

Mengetahui hal itu, dia langsung menanyai Mawar. Putrinya mengaku kemaluannya telah diraba oleh Ahok, mantan bar tender salah satu tempat hiburan yang kini telah bekerja sebagai penjaga gudang mebel di Jalan Medan Kecamatan Siantar Martoba itu, dengan iming-iming akan diberikan boneka berukuran besar dan laptop.

Sementara Teddy Pakpahan, karyawan tempat hiburan mantan rekan kerja A Hok, yang kos di samping salon, mengaku bahwa ketika itu, pelaku datang ke kos-kosan untuk menjenguk salah seorang teman mereka, yang mengalami kecelakaan lalulintas beberapa waktu lalu.

“Selesai menjenguk, dia langsung pergi. Tapi tak lama kemudian datang lagi ke kos, dalam keadaan luka dan tangannya berdarah-darah. Setelah lukanya kubersihkan, A Hok minta istirahat tidur sebentar, yang kemudian kuantar ke kamar tempat Mawar tidur. Saat itu Mawar kusuruh keluar dari kamar itu, tapi Ahok bilang. Biar aja disitu, gak kuapa-apain pun dia. Lantas mereka kutinggalkan,”kenang pemuda kelahiran 23 tahun silam itu, setengah menirukan ucapan A Hok saat itu.

Theresia, ibu Mawar yang berada disamping Teddy, menimpali dengan mengaku tak segera melaporkan kejadian tersebut, lantaran ingin meminta penjelasan langsung dari A Hok. Namun tunggu punya tunggu, A Hok tak kunjung datang menemuinya, bahkan ketika itu A Hok hanya melayang SMS ke ponselnya.
“Inilah isi SMSnya. Kak minta tolong kali, jangan sampai orang tahu masalah ini,”timpalnya sambil membuka dan membaca SMS di ponselnya.

Kapolres Siantar AKBP Alberd TB Sianipar Sik MH, dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Altur Pasaribu, membenarkan adanya laporan pengaduan korban, yang kini sedang ditangani Sat Reskrim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

“Saat ini kita akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi untuk dimintai keterangannya. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 60 juta,”cecar Altur. (Napit)

Komentar

Postingan Populer