Diasuh Oppungnya Sejak Usia 15 bulan

Dilarikan Setelah Berusia 18 Tahun

SIANTAR

Kasian Damanik (73) terpaksa melapor ke Polisi. Pasalnya, Eli Natania br Damanik, cucunya yang diasuh sejak usia 15 bulan dan kini berusia 18 tahun tersebut, dibawa Adi tanpa seijinnya.

Kasian Damanik didampingin Boru Purba, istrinya, berikut dengan anak dan menantunya, ketika membuat laporan, warga Jalan Kain Sungkit Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, itu mengaku mengetahui cucunya yang masih dibawah umur dilarikan oleh Adi Hutahaean, pada Minggu (4/9) sekira jam 19.00 wib.

Kakek yang memliki 10 anak dan 24 cucu itu menceritakan. Sebelumnya, Kamis (1/9) sekira jam 12.00 wib, EN br D, cucu bungsunya, putri dari putra ke 3 nya tersebut, permisi kepadanya bahwa nanti sore sekira jam 14.30 wib dia masuk kerja. Namun ternyata, sampai hari berikutnya tak pulang-pulang ke rumah. Padahal biasanya, jika cucunya masuk kerja sore, maka sekira jam 00.00 wib sudah tiba di rumah.

Hingga akhirnya, Minggu (4/9) sekira jam 19.00 wib, datang salah seorang teman sekampungnya, warga Jalan Sekka Nauli Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, datang ke rumahnya, memberitahukan bahwa cucunya berada di rumah orang tua Adi, di Gurgur Kecamatan Panei Tongah Kabupaten Simalungun.

Dari Boru Purba, istri Kasian Damanik, diketahui bahwa EN br D, cucunya, kenal dengan Adi, pemuda pengangguran seusia cucunya tersebut, dari sepupu Adi yang tinggal di Jalan Pdt J Wismar Saragih Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara.
“Anak Mak tuanya si Adi ini, berteman dengan cucuku itu, dari situlah mereka kenal,”cetusnya.

Serta menceritakan. Setelah mengetahui keberadaan cucunya, yang baru sekali menerima gaji dari Indomaret itu. Dia bersama beberapa anggota keluarga lainnya sudah pernah mendatangi Boru Tampubolon, ibu Adi, untuk meminta penjelasan dari pihak keluarganya.
“Pertama kami datangi hari Minggu malam (4/9) lalu, kedua hari Selasa sore (6/9) ke pajak Horas, tempat Boru Tampubolon jualan kain, dan terakhir hari Jumat (9/9),”rinci nenek yang mengaku risau dengan keadaan cucunya, yang baru lulus SMA tahun 2011 tersebut.

Ditambahkan Nenek usia sekitar 70 itu. Setiap kali didatangi, selalu berjanji akan datang, tapi tak datang-datang. Bahkan ketika kedatangan mereka kedua kali ke pajak Horas, Selasa (6/9) sekira jam 16.30 wib, dia sempat mengingatkan Boru Tampubolon, bahwa mereka melapor ke Polisi jika keluarga Adi tak datang kerumahnya.
“Saat itu, mamaknya mengaku gak sempat karena sibuk berjualan. Dan berjanji akan datang 3 hari lagi. Itu makanya kami datang lagi pada hari Jumat menjumpainya,”ungkapnya.

Tunggu punya tunggu, keluarga Adi tak kunjung datang ke rumahnya, hingga akhirnya para keluarga sepakat untuk membawanya ke jalur hukum, dengan membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar.

Kapolres Siantar AKBP Alberd TB Sianipar Sik MH, melalui Kasubbag Humas AKP Altur Pasaribu, membenarkan adanya laporan pengaduan pensiunan PNS tersebut, serta menambahkan sedang ditangani oleh Sat Reskrim Unit PPA.

“Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan pasal 332 KUHP tentang melarikan wanita, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara, bagi barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan,”tegas Altur. (Napit)







Komentar

Postingan Populer