Diasuh Oppungnya Sejak Usia 15 bulan
Dilarikan Setelah Berusia 18
Tahun
“Jika
terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan pasal 332 KUHP tentang
melarikan wanita, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara, bagi barang
siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang
tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. dengan maksud untuk
memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar
perkawinan,”tegas Altur. (Napit)
SIANTAR
Kasian Damanik (73) terpaksa
melapor ke Polisi. Pasalnya, Eli Natania br Damanik, cucunya yang diasuh sejak
usia 15 bulan dan kini berusia 18 tahun tersebut, dibawa Adi tanpa seijinnya.
Kasian Damanik didampingin
Boru Purba, istrinya, berikut dengan anak dan menantunya, ketika membuat laporan,
warga Jalan Kain Sungkit Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, itu mengaku
mengetahui cucunya yang masih dibawah umur dilarikan oleh Adi Hutahaean, pada
Minggu (4/9) sekira jam 19.00 wib.
Kakek yang memliki 10 anak
dan 24 cucu itu menceritakan. Sebelumnya, Kamis (1/9) sekira jam 12.00 wib, EN
br D, cucu bungsunya, putri dari putra ke 3 nya tersebut, permisi kepadanya
bahwa nanti sore sekira jam 14.30 wib dia masuk kerja. Namun ternyata, sampai
hari berikutnya tak pulang-pulang ke rumah. Padahal biasanya, jika cucunya
masuk kerja sore, maka sekira jam 00.00 wib sudah tiba di rumah.
Hingga akhirnya, Minggu (4/9)
sekira jam 19.00 wib, datang salah seorang teman sekampungnya, warga Jalan
Sekka Nauli Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, datang ke rumahnya,
memberitahukan bahwa cucunya berada di rumah orang tua Adi, di Gurgur Kecamatan
Panei Tongah Kabupaten Simalungun.
Dari Boru Purba, istri Kasian
Damanik, diketahui bahwa EN br D, cucunya, kenal dengan Adi, pemuda
pengangguran seusia cucunya tersebut, dari sepupu Adi yang tinggal di Jalan Pdt
J Wismar Saragih Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara.
“Anak Mak tuanya si Adi ini,
berteman dengan cucuku itu, dari situlah mereka kenal,”cetusnya.
Serta menceritakan. Setelah
mengetahui keberadaan cucunya, yang baru sekali menerima gaji dari Indomaret
itu. Dia bersama beberapa anggota keluarga lainnya sudah pernah mendatangi Boru
Tampubolon, ibu Adi, untuk meminta penjelasan dari pihak keluarganya.
“Pertama kami datangi hari
Minggu malam (4/9) lalu, kedua hari Selasa sore (6/9) ke pajak Horas, tempat
Boru Tampubolon jualan kain, dan terakhir hari Jumat (9/9),”rinci nenek yang
mengaku risau dengan keadaan cucunya, yang baru lulus SMA tahun 2011 tersebut.
Ditambahkan Nenek usia
sekitar 70 itu. Setiap kali didatangi, selalu berjanji akan datang, tapi tak
datang-datang. Bahkan ketika kedatangan mereka kedua kali ke pajak Horas,
Selasa (6/9) sekira jam 16.30 wib, dia sempat mengingatkan Boru Tampubolon,
bahwa mereka melapor ke Polisi jika keluarga Adi tak datang kerumahnya.
“Saat itu, mamaknya mengaku
gak sempat karena sibuk berjualan. Dan berjanji akan datang 3 hari lagi. Itu makanya
kami datang lagi pada hari Jumat menjumpainya,”ungkapnya.
Tunggu punya tunggu, keluarga
Adi tak kunjung datang ke rumahnya, hingga akhirnya para keluarga sepakat untuk
membawanya ke jalur hukum, dengan membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Alberd
TB Sianipar Sik MH, melalui Kasubbag Humas AKP Altur Pasaribu, membenarkan
adanya laporan pengaduan pensiunan PNS tersebut, serta menambahkan sedang
ditangani oleh Sat Reskrim Unit PPA.
Komentar
Posting Komentar