Genjot Siswi SMK Sampe Berdarah-darah

Penyiar Radio Dipolisikan

SIANTAR

Endi Sembiring (28) terpaksa dilaporkan ke Polres Siantar. Pasalnya, penyiar salah satu radio di Kota Siantar ini, telah menggenjot seorang siswi SMK sebut saja Devi (15) sampe berdarah-darah di kamar penginapan Sikhar.

Informasi dihimpun awak koran ini, Selasa (29/11) sekira jam 10.00 wib di Kepolisian. Peristiwa cabul berdarah-darah, yang dialami Devi (15) warga Keluraham Kahean Kecamatan Siantar Utara, itu terjadi di kamar nomor 9 penginapan Sikhar, Jalan Kartini Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari pada Selasa (22/11) sekira jam 22.00 wib.

Malam itu, menurut pengakuan Devi kepada salah seorang anggota keluarganya, yang selanjutnya melaporkan Endi Sembiring ke Polres Siantar. Malam kejadian, antara Endi dan Devi masih mengobrol-ngobrol di dalam kamar. Namun, ternyata setelah sekitar 5 menit kemudian, siswi kelas 1 Sekolah Menengah Kejuruan tersebut diciumi oleh Endi Sembiring, warga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan itu.

Kurang puas menciumi bibir, Endi selanjutnya meremas-remas kedua Payudara Devi. Bahkan karena sudah terujung, duda 1 anak tersebut melucuti pakaian siswi yang masih duduk di kelas 1 SMK Pariwisata, itu satu per satu hinggga tak sehelai benang pun menutupi tubuh gadis remaja tersebut.

Selanjutnya, tanpa buang-buang waktu, Endi yang kesehariannya bekerja sebagai Penyiar Radio, itu pun melucuti pakaiannya sendiri dan langsung menindih tubuh Devi, lalu malam itu, di ranjang kamar nomor 9 tersebut terjadi suatu hubungan yang layaknya hanya dilakukan oleh suami-istri.

Setelah Endi menaikkan dan menurunkan pantatnya, hingga kemaluan Devi pun berdarah-darah, meneteskan darah keperawanannya. Sepuluh menit kemudian, Endi pun mencapai puncak birahinya, hingga spermanya dari kemaluannya. Menurut pengakuan Devi, malam itu mereka melakukan hubungan suami-istri hingga 2 kali.

Kapolres Siantar AKBP Alberd TB Sianipar SIk MH, melalui Kasubbag Humas AKP Altur Pasaribu, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Dan kini sedang ditangani petugas Sat Reskrim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)
”Laporannya sedang dalam penyelidikan. Jika terbukti, tersangka akan diganjar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” ungkap Altur. (Napit)

Komentar

Postingan Populer